tv pkbm bi

Rabu, 21 Januari 2015

sk karang taruna kel rapak dalam samarinda kaltim



IMGIMGSURAT KEPUTUSAN LURAH RAPAK DALAM
No........../…......./RD/……/…….

TENTANG
 PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA CEMERLANG
 KELURAHAN RAPAK DALAM TAHUN 2014 -2019
KECAMATAN LOA JANAN ILIR
KOTA SAMARINDA

Menimbang
:
1
Bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa, dan karya dibidang Kesejahteraan Sosial


2
Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan, dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan  pengabdian terutama dibidang Kesejahteraan Sosial


3
Bahwa berdasarkan pertimbangan 1 dan 2 diatas, Karang Taruna Cemerlang Kelurahan Rapak Dalam sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan ( SK ) Lurah Rapak Dalam 2014-2019




Mengingat
:
1
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 3039


2
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737


3

4
Surat Keputusan Menteri sosial Republik Indonesia Nomor 40/HUK/KEP/X/1980 tentang Organisasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 21 September 2010


5
Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1993 dan Nomor 39/HUK/1991 Tentang Pembinaan Organisasi Sosial / Lembaga Swadaya Masyarakat


6
Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 23/HUK/1996 Tentang Pola Dasar PembangunanKesejahteraan Sosial


7
Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007


8
Pedoman pelaksanaan AD/ ART karang taruna indonesia No. 005 / TKN IV /KTI / X / 2001 Bab III pasal 8 tentang masa jabatan dan jumlah pengurus karang taruna




Memutuskan
Menetapkan
:
1
Mengukuhkan Pengurus Karang Taruna (KT)  Periode 2014-2019 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini


2
Nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Pengurus  karang taruna Cemerlang kelurahan Rapak dalam periode 2014-2019


3
Apabila dalam keputusan ini terdapat kekurangan dikemudian hari maka akan diadakan perbaikan dan Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di                    : Samarinda
              Pada Tanggal                    : 10 Oktober  2014

Lurah Rapak Dalam



Hj. Irawati
Nip: 19591201 198201 2 001





STRUKTUR
KARANG TARUNA CEMERLANG
KELURAHAN RAPAK DALAM KEC. LOA JANAN ILIR
KOTA SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR
MASA BAKTI 2014– 2019
A
Dewan Pembina

1
Walikota Samarinda



2
DPRD Kota Samarinda



3
Dinas Kesejehtraan Sosial Kota Samarinda





B
Penanggung Jawab

1
Karang Karang Taruna Kota Samarinda



2
Karang Karang Taruna Kecamatan Loa Janan Ilir



3
Lurah Rapak Dalam



4
LPM Rapak Dalam





C
Dewan Penesehat

1
H. M. Darlis Pattalongi, S.Hut. M.Si



2
H. Syahrumsyah. S.Sos



3
Gusti Rudi Ananta. S.Pd, M.Pd
I
Pengurus Harian




1
Ketua Umum

:
Suriansyah. AR


Wakil Ketua

1
Ardiansyah




2
Ahmadi







2
Sekretaris

:
Muhammad Salihuddin. Bs


Wakil Sekretaris

1
Umi Khairunnisa Fisabilillah




2
Irmawati, S.Pd.I







3
Bendahara

:
Widya Relidiana Pratama


Wakil Bendahara

1
Badri. Am.A




2
Novia Noor Hidayah
II
Saksi-Seksi




1
Pelayanan  kesejehtraan Sosial

:
Jumran ( Kordinator )




1
Muhammad Aulia Rahman




2
Hendri







2
Pengembangan SDM

:
Nupal Latifah ( Kordinator )




1
Nur Setia Budi




2
Muhammad Syahrozi







3
Pengembangan Keagamaan Rohani

:
Adlan Fadillah ( Kordinator )


Dan pembinaan Mental

1
Muhammad Ilmi Nawawi




2
Latipah







4
Peng.embangan Ekonomi  Kecil  & Koprasi

:
M. Arwansyah ( Kordinator )




1
Hanafi




2
Habibah







5
Pengembangan Olahraga & Seni Budaya

:
Rudi Tri Setiawan ( Kordinator )




1
Nur Setiabudi




2
Muhammad Irwan







6
Pengembangan lingkungan  hidup

:
Aspiannur ( Kordinator )


Dan kepariwisataan

1
M. Rizqiyanto




2
Muhammad Irwan







7
Pengembangan Hukum Advokasi & HAM

:
Muhammad Zaini ( Kordinator )




1
Hartono




2
Dina

Lampiran Surat Keputusan



8
Pengembangan Kemitraan & Kerjasama
:
Junaidi ( Kordinator )



1
Salbiah



2
Abdi Rizkan






9
Pengembangan  Publikasi Komunitas
:
Arbain ( Kordinator )


Dan Hubungan Masyarakat
1
Fahriza Azhar



2
Al-Riyatul Alajjri






10
Pengembangan Pemberdayaan  Masyaraka
:
Titin Karmila Sari ( Kordinator )


Dan perempuan
1
Najarrullah



2
Sanidar









Ditetapkan di                    : Samarinda
 Pada Tanggal                  : 07 Desember  2014

Lurah Rapak Dalam



Hj. Irawati
Nip: 19591201 198201 2 001


Tembusan
Ø  Walikota Samarinda
Ø  DPRD Kota Samarinda
Ø  Dinas Kesejehtraan Sosial Samarinda
Ø  Karang Taruna Provinsi
Ø  Karang Taruna Kota Samarinda
Ø  Karang Taruna Kecamatan Loa Janan Ilir
Ø  LPM Kelurahan Rapak dalam
Ø  Nama-Nama yang terlampir
Ø  Arsip

Arifin, S. Pd.I                                                                     Muhammad







Lampiran Surat Keputusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar